JEKA24.ID | JAMBI – “Sejumlah anak berseragam SD dan guru berhamburan keluar dari ruang kelas, mereka tampak panik dan ketakutan, berulang kali para guru berteriak agar tidak ada penembakan gas air mata karena ada anak SD tetapi ternyata kebulan asap gas air mata sudah berada di atap-atap sekolah”
demikianlah potongan video singkat yang beredar pada hari kamis Tanggal 07 September 2023 lalu. Video tersebut merupakan sepotong tangkapan layar dari tindakan kekerasan yang sesungguhnya sedang dipertontonkan secara utuh oleh Aparat Gabungan TNI – POLRI terhadap Rakyat Pulau Rempang yang sedang berjuang menolak pemasangan patok untuk pembangunan Rempang Eco City di atas tanah mereka.
Dalam kejadian ini dikabarkan bahwa 6 Rakyat ditangkap dan sejumlah Rakyat lainya yang terdiri dari perempuan dan anak-anak menjadi korban tembakan gas air mata dan korban trauma yang tidak terhitung jumlahnya.
Rempang Eco City yang direncanakan sebagai kawasan industri, perdagangan dan Wisata merupakan satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko widodo yang ditetapkan pada tanggal 28 agustus 2023 melalui Permenko Bidang Perekonomian RI no. 7 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 7 tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan luas area sekitar 17.000 Ha.
Proyek ini oleh Pemerintah Pusat disiapkan melalui kerja sama antara BP Batam dan PT. Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata dengan estimasi investasi Rp. 381 Triliun hingga tahun 2080.
Rempang Eco City merupakan satu dari sekian banyak proyek ambisius Presiden Joko widodo yang meski telah berulang kali di tolak oleh Rakyat Pulau Rempang namun tetap tidak begeming, bahkan setelah apa yang terjadi pada tanggal 7 September lalu Presiden Joko Widodo tetap memerintahkan untuk tetap melanjutkan pembangunan Rempang Eco City dengan skema Relokasi rakyat Rempang yang diklaim sebagai konpensasi yang adil atas setiap kehilangan yang telah dan akan diderita oleh Rakyat Pulau Rempang yang sesungguhnya tidak akan pernah ada konpensasi yang adil atas setiap kehilangan-kehilangan tersebut.
Sebab, bagi rakyat Pulau Rempang, Pulau Rempang tidak hanya sebatas tempat tinggal dan mencari nafkah semata melainkan sejarah turun temurun yang akan terus hidup hingga masa-masa yang akan datang sehingga ia tidak akan pernah mampu terkompensasi oleh apapun.
Megahnya rencana pembangunan Rempang Eco City dan ilusi kemajuan serta ilusi penyerapan tenaga kerja (sebagaimana proyek-proyek ambisius lainya) menjadi dalih yang terus digambar-gemborkan rezim Joko widodo untuk melegalkan tindakan pemaksaan menggunakan aparatur Negara (TNI-POLRI). Dan rakyat yang berupaya berjuang mempertahankan hak hidupnya selanjutnya distigmakan sebagai tindakan menghambat investasi, tindakan melawan hukum, provokator dan lain sebagainya yang lantas dengan secara legal bisa menjadi korban kriminalisasi.
Atas apa yang terjadi terhadap Rakyat Pulau Rempang, kami dari ALiansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan sikap dan menuntut :
- Mengecam dan mengutuk cara dan tindakan kekerasan yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa agraria di Pulau Rempang
- Hentikan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang yang hanya menguntungkan Pengusaha
- Mengembalikan dan memulihkan sepenuhnya hak rakyat Rempang atas tanah kehidupannya
- Hentikan semua tindakan hukum terhadap Rakyat Pulau Rempang dan bebsakan semua rakyat Rempang yang telah ditahan tanpa syarat
Discussion about this post