JEKA24.ID | JAMBI – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar 140,63. Angka ini naik tipis sekitar 1,95 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
NTP sendiri merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb).
Dalam konferensi pers, Senin (02/01/2023) Kepala BPS Jambi, Agus Sudibyo mengatakan kenaikan NTP pada Desember 2022 ini dikarenakan harga yang diterima petani naik 2,50 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani hanya 0,54 persen.
Selain itu, terjadi peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi Jambi sebesar 0,66 persen yang terutama disebabkan oleh kenaikan indeks pada tiga (3) kelompok pengeluaran, yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya; serta Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran.
Sementara, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Desember 2022 sebesar 138,16 atau naik 2,43 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Discussion about this post