Penulis: Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan
JEKA24.COM | JAMBI – Menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan perubahan status hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan mengingatkan agar setiap wacana perubahan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berlandaskan kepentingan masyarakat luas. Pernyataan tersebut disampaikan pada 28 Januari 2026.
Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menegaskan bahwa transformasi Polri pasca Reformasi 1998 merupakan tonggak sejarah penting yang tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan bahwa sebelum Reformasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi bagian dari ABRI dengan paradigma militeristik.
“Pasca Reformasi, Polri berdiri sebagai lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ini adalah capaian reformasi yang lahir dari tuntutan rakyat,” ujar Jamhuri.
Ia menjelaskan, pemisahan Polri dari militer diperkuat melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan respons atas krisis multidimensi yang melanda Indonesia kala itu, mulai dari krisis moneter hingga maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tuntutan kuat terhadap demokratisasi.
LSM Sembilan menilai, usulan untuk menempatkan Polri kembali di bawah kementerian seperti pada era Orde Baru tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan harus didasarkan pada kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif.
“Jangan sampai perubahan hanya didorong oleh kepentingan politik sesaat atau faktor suka dan tidak suka. Struktur kelembagaan negara tidak boleh dijadikan objek eksperimen politik,” tegasnya.
Jamhuri juga menekankan bahwa persoalan yang melibatkan oknum anggota Polri tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengubah keseluruhan struktur institusi. Penegakan hukum, menurutnya, harus bersifat objektif dan individual terhadap pelanggar, tanpa menggeneralisasi lembaga yang telah memiliki legitimasi konstitusional.
Dalam pernyataannya, ia turut mengingatkan prinsip hukum Dura Lex Sed Lex—hukum itu keras, tetapi harus ditegakkan—serta pandangan Lord Acton tentang bahaya konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.
“Perubahan status hukum Polri harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat serta memperkuat supremasi hukum. Jika tidak, maka perubahan itu justru berisiko melemahkan semangat reformasi yang telah diperjuangkan,” pungkas Jamhuri. (*).








































Discussion about this post