JEKA24.ID | JAMBI – Kantor Ombudsman Jambi mengeluarkan hasil nilai akhir nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Pelayanan Publik) perolehan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022.
Hasilnya, dari 11 Kabupaten Kota dan juga Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Tebo memperoleh nilai tertinggi dengan zona hijau dan opini kualitas tertinggi.
Menarikanya, Kabupaten Batanghari berara di posisi kedua dengan nilai 92, 03 baru diikuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan nilai kepatuhan standar pelayanan publik sebesar 89,62.
“Kita minta Pemda dengan Kualitas Tertinggi mampu mempertahankan bahkan ditingkatkan. Mengingat, tahun depan 2023 besar kemungkinan Ombudsman akan menambah item penilaian. Dan Ombudsman Jambi akan terus melakukan pembinaan dan supervisi terutama kepada Pemda yg standar layanan belum terpenuhi,” kata Syaiful Roswandi, Kepala Kantor Ombudsman Jambi kepada Jambi Link pada Minggu, 1 Januari 2023.
Sementara itu, Kabupaten dengan nilai terendah adalah Merangin dengan nilai 73,88 dengan zona kuning dan opini kualitas sedang. Termasuk juga dengan Kabupaten Bungo dan Tanjab Barat di posisi tiga terendah.
“Kita minta Pemerintah Daerah dengan nilai terendah ke depan untuk lebih serius memperhatikan standar layanan. Mengingat itu merupakan kewajiban Pemda,” tambahnya.
Ditambahkan Syaiful, Publik berhak menerima layanan terbaik sesuai dengan Undang undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“konstitusi kita juga menegaskan sama. Bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas. Dan Unit penyelenggara layanan memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Karena itu merupakan tanggung jawab penyelenggara negara dan pemerintahan,” tutupnya. *
Discussion about this post