KATIGO.ID | KOTA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar koordinasi bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Jambi terkait pengamanan objek fidusia, khususnya kendaraan roda empat yang menjadi jaminan dalam perjanjian pembiayaan.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Soebeti yang akrab disapa Pak Bray, menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi menggunakan kekerasan. Ia menekankan bahwa segala tindakan di lapangan harus mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua APPI Provinsi Jambi, Yudistira, yang juga menjabat di PT Mizuho Leasing Indonesia, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi perusahaan pembiayaan di lapangan. Salah satu persoalan utama adalah banyaknya kendaraan yang telah dialihkan atau dijual ke pihak lain tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pembiayaan.
“Banyak kasus di mana kendaraan yang menjadi objek fidusia telah berpindah tangan, bahkan atas nama debitur yang tidak lagi memiliki kendali atas unit tersebut. Tidak jarang kendaraan itu justru berada di tangan oknum-oknum dari aparat, baik TNI maupun Polri, yang menyulitkan proses penarikan,” jelas Yudistira, Rabu (7/5/2025).
Baik Ditreskrimum Polda Jambi maupun APPI Jambi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan memastikan bahwa masyarakat memahami kewajiban mereka. “Fokus kami tetap pada prinsip bahwa hutang wajib dibayar. Siapa pun yang memiliki niat tidak baik terhadap objek fidusia harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya,” tegas Yudistira.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dalam dunia pembiayaan, sekaligus menekan potensi konflik antara perusahaan pembiayaan, debitur, dan pihak ketiga di lapangan. (*).
Discussion about this post