JEKA24.COM | JAMBI – Selebgram asal Jambi berinisial CS ditangkap oleh Polda Jambi karena mempromosikan situs judi online di Instagram. CS meraup keuntungan hingga Rp 50 juta sejak November 2022.
Selebgram muda berinisial CS, seorang perempuan berusia 21 tahun asal Jambi, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan aktivitas promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya
Discussion about this post