JEKA24.ID | JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Fajar Rudi Manurung berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa Delva Harjan Sembako Hia dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda, Senin (19/12/2022).
Delvan sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dalam paparannya Kajari Jambi menjelaskan kasus terdakwa Delva Harjan Sembako Hia anak dari Eli Rahmat Hia di hentikan melalui RJ lantaran ia baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta nilai kerugian sebesar 2,1 juta dan telah mengembalikan motor kepada pemiliknya sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.
Adapun kronologibya terjadi pada saat terdakwa Delva mempunyai niat untuk membeli motor dengan harga yang murah sehingga ia melihat-lihat Markeplace Online (Facebook) dan menemukan sebuah Sepeda Motor Jenis Honda Beat yang ditawarkan oleh Akun Facebook yang bernama “RISKI” seharga Rp3 juta.
Tanpa mengetahui motor tersebut barang curian serta tergiur harga murah, terdakwa-pun langsung menghubungi pemilik akun tersebut yang diketahui bernama Anak Gilang dan Anak Debri hingga membelinya pada 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut, terkait hal ini Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi juga menyetujui RJ diberikan dan menyampaikan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari.
“Setelah RJ ini disetujui Pimpinan agar Kajari Jambi segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan. (Nur Pehatul Janna)
Discussion about this post