JEKA24.CO | JAMBI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin meringkus seorang pria bernama Romi Saputra (20) warga Bangko, Merangin. Romi ditangkap karena telang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.Korban merupakan pacar pelaku
Kronologi: kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023, pelaku menghubungi korban melalui handpone miliknya dan disaat video call pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban
di Video Call tersebut
.
Namun korban menolak atas permintaan pelaku dan pelaku terus memaksa untuk membuka baju dan celana korban untuk di nampakkan di Video Call. Dengan rayuannya (ayolah Plis) bukalah kalau dak mau aku merajuk), akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan akhirnya membuka baju dan celana dan di rekam oleh pelaku melalui video call.
.
Kemudian nada hari selasa tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 00.30 Wib pelaku menghubung| korban melalui handpone millknya untuk mengajak korban berhubungan badan atau berhubungan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handpone pelaku akan di sebarkan dan korban merasa takut video tersebut dI sebar luaskan akhirnya
menuruti parmintaan pelaku.
Selanjutnya pelaku datang kerumah korban dan pintu rumah di buka langsung oleh korban, pada pukul 01.00 Wib dan melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut korban datang ke Pelayanan Pengaduan Poles Merangin untuk di tindak lanjuti.
Discussion about this post