Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • REGIONAL
Home BERITA

Dr. Hafrida, S.H, M.H : Mekanisme Syarat Formil Terpenuhi Tapi Substansi melanggar Norma, Polisi Bisa Bubarkan Aksi Unras

27/07/2023
in BERITA, VIRAL
A A
0
321
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Polemik aksi unjuk rasa yang berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polri. Baru baru ini viral pembubaran aksi demo Ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi memblokir jalan masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit oleh Tim Gabungan Polda Jambi.

Baca juga

Hj Hesnidar Haris Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Dua Kabupaten

Balap Liar di Jalan Umum Ancam Keselamatan, TEKAB Minta Solusi Nyata

Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KODAM Jambi

Viralnya berita tersebut terjadi diberbagai media sosial dengan penggiringan opini yang pada ujungnya menyudutkan Polri. Masyarakat tidak secara utuh melihat fakta dilapangan dan langsung beropini.

Padahal Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari, karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sebelum melakukan pembubaran aksi demo, kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan setempat.

“Bahwa kepolisian sudah 16 kali atau setiap hari mendatangi lokasi unjuk rasa. Polisi memberi himbauan kepada warga untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka akses jalan karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Pendapat Akademisi Hukum Unja

Menurut pandangan Dr. Hafrida, S.H, M.H. Dosen Pasca Sarjana Unja, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU, tetapi jangan lupa dalam penyampaian pendapat dimuka umum ini ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan diantaranya Penyampaian pendapat dilakukan baik melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, kemudian juga mimbar bebas dan sebagainya itu wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan.

“Tiga kali 24 jam di perlukan Polri untuk dapat melakukan koordinasi ke pimpinan pengunjuk rasa, Polri diberi waktu untuk berkoordinasi dengan tempat sasaran atau institusi yang menjadi sasaran dari pengunjuk rasa dan Polri dapat mempersiapkan untuk pengamanan agar pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum ini dapat terlaksana,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Bagaimana kalau ini tidak dilakukan, tanya Hafrida, jika tidak dilakukan maka sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 bahwa Polri dapat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini bahkan jika kita tidak mengindahkan ini dapat dikenakan pasal 172 KUHP tentang ketertiban di muka umum dan ini adalah kejahatan.

“Polisi juga dapat membubarkan jika peserta aksi telah melanggar Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,” ucapnya.

Warga juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Artinya Polisi dapat membubarkan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak hanya terbatas pada tidak terpenuhinya mekanisme syarat formil saja namun juga substansi cara penyampaian tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat,” tandasnya.

Tags: DemonstrasihukumPolriUniversitas Jambi
Previous Post

Warga dan Nelayan Kumpeh Resah, Adanya Aktivitas Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari

Next Post

LDII Merangin Siap Kawal Pemilu Damai 2024

Berita Serupa

Hj Hesnidar Haris Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Dua Kabupaten

25/05/2026
0

JEKA24.COM | JAMBI - Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE, menyalurkan bantuan hewan kurban Jambi kepada masyarakat di...

Balap Liar di Jalan Umum Ancam Keselamatan, TEKAB Minta Solusi Nyata

24/05/2026
0

JEKA24.COM | KOTA JAMBI — Aktivitas balap liar yang dilakukan oleh para remaja di sejumlah wilayah Kota Jambi kembali menjadi...

Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KODAM Jambi

23/05/2026
0

JEKA24.COM | JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan lahan seluas 13,408 hektare untuk mendukung pembangunan KODAM Jambi di Desa Pondok...

Menaklukkan Atap Sumatera : Kisah Epik Tour de Kerinci Bersama P.O.C Cycling Club

23/05/2026
0

JEKA24.COM | SUMATERA- 224 Km bukanlah sekadar angka di atas cyclocomputer. Bagi P.O.C Cycling Club (Polygon Owners Club). Angka tersebut...

Pemprov Jambi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online

22/05/2026
0

JEKA24.COM | JAMBI - Maraknya judi online di Indonesia kini telah menjadi darurat sosial dan menjadi ancaman serius. Dari data...

Next Post

LDII Merangin Siap Kawal Pemilu Damai 2024

IWO Tanjab Timur Himbau Pengguna Medsos Agar Bijak Menyebarkan Informasi dan Telaah Menerima Informasi

PGPI Tanjab Timur Mengajak Masyarakat Tangkal Hoax dan Isu Sara Untuk Pemilu Damai

6400 Mahasiswa Meriahkan Hari Pertama PKK MB UNJA 2023, Dihadiri Gubernur dan Kajati Jambi

Satu Unit Sepeda Motor di Bungo Terbakar

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Resmi Ditahan

22/12/2022

Sadis ! Seorang Anak di Kuala Tungkal Jambi Tega Membunuh ke Dua Orang Tuanya

04/01/2023

PJ Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK Terkait Perizinan Jalan Batubara

20/01/2023
FOTO. Universitas Jambi

Tegas ! UNJA Alihkan Semua Tugas Oknum Dosen Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

23/12/2022

Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Kuala Tungkal Jambi Berhasil Diringkus Polisi

04/01/2023

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

17/12/2022

Peringati Hari Ibu , Kapolda Jambi Apresiasi Perjuangan Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

22/12/2022

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

23/12/2022

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

25/12/2022

Ketua Karang Taruna Mestong Tegas Tolak Aktivitas Illegal Drilling di Jambi

11/09/2025
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

Hj Hesnidar Haris Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Dua Kabupaten

25/05/2026

Balap Liar di Jalan Umum Ancam Keselamatan, TEKAB Minta Solusi Nyata

24/05/2026

Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KODAM Jambi

23/05/2026

Menaklukkan Atap Sumatera : Kisah Epik Tour de Kerinci Bersama P.O.C Cycling Club

23/05/2026

Pemprov Jambi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online

22/05/2026

Gubernur Al Haris Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba di Provinsi Jambi

21/05/2026

PSM Resmi Dikukuhkan, Gubernur Al Haris Dorong Event Silat di Jambi

20/05/2026

Al Haris Resmi Buka UKW Wartawan Jambi ke-13 di Hotel Abadi

20/05/2026

Pemprov Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat Menuju Nusantara Lestari

19/05/2026

Al Haris Sebut Tapal Batas Batang Hari dan Muaro Jambi Disepakati

18/05/2026

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL