Jeka24
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home BERITA

Dr. Hafrida, S.H, M.H : Mekanisme Syarat Formil Terpenuhi Tapi Substansi melanggar Norma, Polisi Bisa Bubarkan Aksi Unras

27/07/2023
in BERITA, VIRAL
A A
0
321
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Polemik aksi unjuk rasa yang berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polri. Baru baru ini viral pembubaran aksi demo Ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi memblokir jalan masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit oleh Tim Gabungan Polda Jambi.

Baca juga

PKKMB UNAJA 2026 Usung Tema “BISA”, Dorong Mahasiswa Baru Berani, Inovatif, Solid dan Aktif

Ketua RLH Jambi Dedi Saputra Serukan Pencegahan Karhutla di Tanjabtim, Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi

Captain Komunitas Lari Selangkah Apresiasi Kesuksesan Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi

Viralnya berita tersebut terjadi diberbagai media sosial dengan penggiringan opini yang pada ujungnya menyudutkan Polri. Masyarakat tidak secara utuh melihat fakta dilapangan dan langsung beropini.

Padahal Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari, karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sebelum melakukan pembubaran aksi demo, kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan setempat.

“Bahwa kepolisian sudah 16 kali atau setiap hari mendatangi lokasi unjuk rasa. Polisi memberi himbauan kepada warga untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka akses jalan karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Pendapat Akademisi Hukum Unja

Menurut pandangan Dr. Hafrida, S.H, M.H. Dosen Pasca Sarjana Unja, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU, tetapi jangan lupa dalam penyampaian pendapat dimuka umum ini ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan diantaranya Penyampaian pendapat dilakukan baik melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, kemudian juga mimbar bebas dan sebagainya itu wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan.

“Tiga kali 24 jam di perlukan Polri untuk dapat melakukan koordinasi ke pimpinan pengunjuk rasa, Polri diberi waktu untuk berkoordinasi dengan tempat sasaran atau institusi yang menjadi sasaran dari pengunjuk rasa dan Polri dapat mempersiapkan untuk pengamanan agar pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum ini dapat terlaksana,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Bagaimana kalau ini tidak dilakukan, tanya Hafrida, jika tidak dilakukan maka sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 bahwa Polri dapat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini bahkan jika kita tidak mengindahkan ini dapat dikenakan pasal 172 KUHP tentang ketertiban di muka umum dan ini adalah kejahatan.

“Polisi juga dapat membubarkan jika peserta aksi telah melanggar Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,” ucapnya.

Warga juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Artinya Polisi dapat membubarkan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak hanya terbatas pada tidak terpenuhinya mekanisme syarat formil saja namun juga substansi cara penyampaian tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat,” tandasnya.

Tags: DemonstrasihukumPolriUniversitas Jambi
Previous Post

Warga dan Nelayan Kumpeh Resah, Adanya Aktivitas Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari

Next Post

LDII Merangin Siap Kawal Pemilu Damai 2024

Berita Serupa

PKKMB UNAJA 2026 Usung Tema “BISA”, Dorong Mahasiswa Baru Berani, Inovatif, Solid dan Aktif

25/09/2026
0

JEKA24 | JAMBI – Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) resmi menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2026. Mengusung...

Ketua RLH Jambi Dedi Saputra Serukan Pencegahan Karhutla di Tanjabtim, Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi

08/09/2026
0

JEKA24 | TANJUNG JABUNG TIMUR – Organisasi Masyarakat Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) yang berbasis di Jambi menyatakan keprihatinannya terhadap potensi...

Captain Komunitas Lari Selangkah Apresiasi Kesuksesan Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi

17/08/2026
0

JEKA24 | JAMBI – Event Presisi Merdeka Run 2026 yang digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026 di Lapangan Garuda, Kantor...

Gubernur Al Haris Buka Jambi Elok Nian Kota Jambi 2026: Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Betuah

24/07/2026
0

JEKA24.COM | JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH., resmi membuka Pekan Kebudayaan "Jambi Elok Nian Kota...

Dansatgas IPB Provinsi Jambi Soroti Maraknya Geng Motor dan Begal di Kota Jambi, Minta Penindakan Tegas

24/07/2026
0

JEKA24 | JAMBI – Aksi geng motor dan begal yang terjadi di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, semakin menjadi...

Next Post

LDII Merangin Siap Kawal Pemilu Damai 2024

IWO Tanjab Timur Himbau Pengguna Medsos Agar Bijak Menyebarkan Informasi dan Telaah Menerima Informasi

PGPI Tanjab Timur Mengajak Masyarakat Tangkal Hoax dan Isu Sara Untuk Pemilu Damai

6400 Mahasiswa Meriahkan Hari Pertama PKK MB UNJA 2023, Dihadiri Gubernur dan Kajati Jambi

Satu Unit Sepeda Motor di Bungo Terbakar

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

PKKMB UNAJA 2026 Usung Tema “BISA”, Dorong Mahasiswa Baru Berani, Inovatif, Solid dan Aktif

25/09/2026

Ketua RLH Jambi Dedi Saputra Serukan Pencegahan Karhutla di Tanjabtim, Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi

08/09/2026

Captain Komunitas Lari Selangkah Apresiasi Kesuksesan Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi

17/08/2026

Gubernur Al Haris Buka Jambi Elok Nian Kota Jambi 2026: Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Betuah

24/07/2026

Dansatgas IPB Provinsi Jambi Soroti Maraknya Geng Motor dan Begal di Kota Jambi, Minta Penindakan Tegas

24/07/2026

Hj. Hesti Haris Bersama Poltekkes Kemenkes Jambi Gelar Pojok Berkah untuk Tingkatkan Gizi Masyarakat

22/07/2026

Ketua Forkom Ormas Kota Jambi Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelangsir Solar Subsidi, Diduga Ada Oknum SPBU “Main Mata”

22/07/2026

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya, Bahas Kerukunan dan Pemberdayaan Umat

21/07/2026

Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai, Dukung Ketahanan Pangan

18/07/2026

Gubernur Al Haris Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan Tim, dan Integritas

17/07/2026

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result