Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • REGIONAL
Home BERITA

Biar Tak Salah Paham, Yuk Lebih Dekat Mengenal Kontroversial RUU KUHP yang Resmi Disahkan

23/12/2022
in BERITA
A A
0
321
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan pada rapat paripurna, Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Baca juga

Balap Liar di Jalan Umum Ancam Keselamatan, TEKAB Minta Solusi Nyata

Menaklukkan Atap Sumatera : Kisah Epik Tour de Kerinci Bersama P.O.C Cycling Club

Gubernur Al Haris Resmi Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi yang Baru

Dikutip dari website dpr.go.id bahwa RUU tersebut juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Pertanyaannya, benarkah kita akan dipenjara jika memberikan kritik kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI, jawaban tersebut tentu la TIDAK.

Dikarenakan, mengkritik Presiden atau kebijakan pemerintah tidak bisa di pidanakan, KUHP baru mengatur pasal ini sebagai delik aduan (pasal 220). Artinya hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan aduan tersebut. Sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkannya.

Terkait isu bahwa di RUU KUHP, bahwa sekarang koruptor mendapatkan hukuman ringan, jawaban tersebut juga TIDAK.

Di KUHP baru (pasal 603 dan 604) hukuman minimal pidana pejabat publik malah dinaikan 1 tahun menjadi 2 tahun dan hukuman minimal bagi pihak swasta diturunkan menjadi 4 tahun menjadi 2 tahun.

Penyamaan ancaman pidana ini justru menunjukan perbuatan menyuap dan disuap adalah sama di mata hukum. Jadi jangan coba-coba korupsi!

Pertanyaan selanjutnya, apakah hukuman bagi para koruptor masih bisa ditambah lagi? masa cuma 2 tahun penjara?.

Jawabannya tentu bisa, pasal KUHP yang baru ini tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan hukuman kepada koruptor. Merujuk pada masing-masing kasus, hakim dapat menambahkan hukuman lebih berat kepada koruptor seperti pencabutan hak politik ataupun pemberian hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, pasal 256 KUHP sekarang unjuk rasa bisa di penjara? masa sih?. Tenang, kalau kalian unjuk rasa gak akan dipenjara kok, asal kalian melakukan hal ini:

1. Memberi tahu kepada aparat penegak hukum
2. Tidak menyebabkan kerusuhan

Pasal 256 KUHP sudah sesuai dengan Pasal 10 UU 9/1998 yang menyebutkan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan pemberitahuan (bukan izin) ke Polri, tujuan pemberitahuan itu biar aparat berwenang bisa mengatur arus lalu lintas atau menjaga ketertiban umum disekitar lokasi demontrasi kalian.

Pasal ini mendorong demokrasi yang bertanggung jawab. Menyampaikan pendapat adalah hak kalian sebagai warga negara, tapi jangan sampai kegiatan kalian mengganggu hal orang lain juga ya, sahabat pengayom.

Pertanyaan berikutnya, masih tentang perubahan RUU KUHP, apa emang benar ruang privat masyarakat kini tidak lagi privat, sekarang kok pemerintah ngurusin pribadi orang sih?.

Seperti yang diatur dalam Pasal Perzinaan (411) dan Kohabitas (412), sebagai negara yang beragama dan berbudaya kita berkewajiban menjaga nilai-nilai yang kita anut. Tetapi negara juga menghargai ruang privat warganya. Kohabitasi adalah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Pertanyaan bakal sering ada penggrebekan, jawabannya tidak juga, karena pasal perzinaan dan pasal kohabitasi adalah delik aduan, artinya hanya proses jika ada pihak yang mengadu.

Orang yang berhak melakukan pengaduan adalah orang tua, anak, suami atau istri. Pasa ini juga mengatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Jadi KUHP baru tetap memberikan ruang privat masyarakat, tetapi kalau ada pengaduan dari pihak (sesuai ketentuan) yang dirugikan secara langsung, baru akan di proses langsung.

Sementara isu kalau KUHP baru menganggu Pariwisata Indonesia?, Itu tidak benar atau HOAX (berita bohong), tidak ada data valid terkait hal tersebut.

Tags: KONTROVERS KUHPRUU KUHP
Previous Post

Sambangi Sejumlah Tokoh Agama Kristen, Kapolda Jambi Harapkan Perayaan Natal Kondusif dan Aman

Next Post

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

Berita Serupa

Balap Liar di Jalan Umum Ancam Keselamatan, TEKAB Minta Solusi Nyata

24/05/2026
0

JEKA24.COM | KOTA JAMBI — Aktivitas balap liar yang dilakukan oleh para remaja di sejumlah wilayah Kota Jambi kembali menjadi...

Menaklukkan Atap Sumatera : Kisah Epik Tour de Kerinci Bersama P.O.C Cycling Club

23/05/2026
0

JEKA24.COM | SUMATERA- 224 Km bukanlah sekadar angka di atas cyclocomputer. Bagi P.O.C Cycling Club (Polygon Owners Club). Angka tersebut...

Gubernur Al Haris Resmi Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi yang Baru

27/04/2026
0

JEKA24.COM | JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. A Haris, S.Sos., M.H, resmi melantik Dr. H. Sudirman, S.H., M.H sebagai...

Pelantikan Sudirman Perkuat Sentimen Positif dan Kepercayaan Publik terhadap Bank Jambi

27/04/2026
0

JEKA24.CON | JAMBI – Pelantikan Dr. Sudirman, SH, MH sebagai Komisaris Utama Bank Jambi periode 2026 - 2030 mendapatkan respons...

Aktivitas PETI Kian Marak di Kabupaten Bungo, Warga Serukan Penolakan dan Desak Penindakan Tegas

24/04/2026
0

JEKA24.COM | BUNGO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kondisi ini...

Next Post

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

Kecelakaan Kerja, Satu Pekerja PetroChina Asal Jambi Meninggal Dunia

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

Jaga Kebugaran Tubuh, Personil Biddokkes Polda Jambi Cek Kesehatan Anggota Satgas Operasi Lalin

Diduga Ledakan Gas, Lima Unit Kantin UIN STS Jambi Ludes Terbakar

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Resmi Ditahan

22/12/2022

Sadis ! Seorang Anak di Kuala Tungkal Jambi Tega Membunuh ke Dua Orang Tuanya

04/01/2023

PJ Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK Terkait Perizinan Jalan Batubara

20/01/2023

Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Kuala Tungkal Jambi Berhasil Diringkus Polisi

04/01/2023
FOTO. Universitas Jambi

Tegas ! UNJA Alihkan Semua Tugas Oknum Dosen Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

23/12/2022

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

17/12/2022

Peringati Hari Ibu , Kapolda Jambi Apresiasi Perjuangan Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

22/12/2022

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

23/12/2022

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

25/12/2022

Ketua Karang Taruna Mestong Tegas Tolak Aktivitas Illegal Drilling di Jambi

11/09/2025
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

Balap Liar di Jalan Umum Ancam Keselamatan, TEKAB Minta Solusi Nyata

24/05/2026

Menaklukkan Atap Sumatera : Kisah Epik Tour de Kerinci Bersama P.O.C Cycling Club

23/05/2026

Gubernur Al Haris Resmi Lantik Sudirman sebagai Komisaris Utama Bank Jambi yang Baru

27/04/2026

Pelantikan Sudirman Perkuat Sentimen Positif dan Kepercayaan Publik terhadap Bank Jambi

27/04/2026

Aktivitas PETI Kian Marak di Kabupaten Bungo, Warga Serukan Penolakan dan Desak Penindakan Tegas

24/04/2026

Warga Jambi Bentangkan Spanduk Tolak PETI di Merangin, Serukan Penindakan Tegas Pelaku Tambang Ilegal

15/04/2026

Penggiat Media STV News Bungo Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Jaga Kamtibmas

15/04/2026

Bank Jambi Pastikan Pembangunan Gedung KCU Rampung

15/04/2026

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

14/04/2026

Diguyur Hujan, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno Pimpin Apel Perdana Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026

30/03/2026

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL