Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • REGIONAL
Home REGIONAL NASIONAL

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

16/12/2022
in NASIONAL
A A
0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

ILUSTRASI. Gedung KPPU

320
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.

Baca juga

Ko Apex Resmi Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara, PT SBS Apresiasi Penegak Hukum Jambi

Warganet Jambi Serbu Akun Instagram Kementrian ESDM RI, Warganet: Harusnya Pengusaha Batu Bara yang di Surati, Bukan Gubernur

MA Putuskan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Direktur Penegakan KPPU, M Hadi Susanto mengatakan informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan,” dalam keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).

Adapun sebelumnya, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 (tujuh) maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi terlapor.

Kemudian pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Menurut Hadi, hal tersebut berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.

Selain itu, pihaknya menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Adapun maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut. (Nur Pehatul Janna)

Tags: Kasus Maskapai PenerbanganKPPUMahkamah Agung
Previous Post

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

Next Post

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

Berita Serupa

Ko Apex Resmi Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara, PT SBS Apresiasi Penegak Hukum Jambi

10/12/2024
0

JEKA24.COM | JAMBI - Akhmad Junaidi S.H., M.H., memberikan apresiasi untuk kinerja dari penegak hukum Jambi. Yang mana pengadilan berhasil...

Warganet Jambi Serbu Akun Instagram Kementrian ESDM RI, Warganet: Harusnya Pengusaha Batu Bara yang di Surati, Bukan Gubernur

30/01/2024
0

JEKA24.COM | JAMBI - Polemik persoalan angkutan batu bara belum usai, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melayangkan...

MA Putuskan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

09/08/2023
0

JEKA24.ID | JAMBI - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir. "Penjara...

Pererat Silahturahmi, Siswa SIP Angkatan 52 RAD Gelar Halal Bihalal Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim

29/04/2023
0

JAMBI – Hari raya idul fitri 1444 Hijriah merupakan momentum pererat silahturahmi dan saling maaf-memaafkan antara keluarga, kerabat maupun teman...

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

13/04/2023
0

KATIGO.ID | SUKABUMI - Pagi itu, Eman (35) hanya bisa meratap di dalam rumah tenda terpalnya yang terletak di bawah...

Next Post
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Resmi Ditahan

22/12/2022

Sadis ! Seorang Anak di Kuala Tungkal Jambi Tega Membunuh ke Dua Orang Tuanya

04/01/2023

PJ Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK Terkait Perizinan Jalan Batubara

20/01/2023
FOTO. Universitas Jambi

Tegas ! UNJA Alihkan Semua Tugas Oknum Dosen Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

23/12/2022

Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Kuala Tungkal Jambi Berhasil Diringkus Polisi

04/01/2023

Peringati Hari Ibu , Kapolda Jambi Apresiasi Perjuangan Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

22/12/2022

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

17/12/2022

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

23/12/2022

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

25/12/2022

Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Jambi akan Panggil Oknum Dosen UNJA yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas

22/12/2022
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

‘Jangan Gagal Paham’, Ini Kronologis Potongan Video Viral Ketua DPRD Jambi Respon Mahasiswa

23/04/2025

Hadiri Deklarasi Anti Judol, Ini Pesan Kapolda Jambi

16/04/2025

Ketua LAM Kota Jambi Berharap Pemerintah dan APH Berikan Edukasi ke Sekolah Tentang Bahayanya Praktik Judi Online

14/04/2025

Prof. Aswandi : JBC Bukan Biang Banjir, Perlu Di Lakukan Audit Menyeluruh Sistem Drainase Dan Kapasitas Kanal

14/04/2025

Polda Jambi Lakukan Pengamanan Maksimal Dalam PSU di Bungo Demi Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran

05/04/2025

Soroti Banjir Dekat Kawasan JBC, Hendra Bongsu: Kolam Retensi di Buat Asal Jadi

02/04/2025

BBS Ingin Muaro Jambi Ambil Bagian Wujudkan Program Swasembada Pangan RI

16/03/2025

Mengunakan Perahu, Wabup Junaidi Mahir Kunjungi Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan

14/03/2025

Wabup Jun Mahir Ajak ASN Bayar Zakat Fitrah di Baznas

13/03/2025

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL