JEKA24.COM | JAMBI – Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Provinsi Jambi, Bahren Nurdin mengomentari penerapan dominus liris dalam Rancangan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Bahren mengatakan, dalam pandangan hukum, hukum itu sendiri adalah menegakan rasa keadilan untuk seluruh masyarakat dengan seadil-adilan.
“Pandangan tersendiri terhadap esensi hukum, esensi hukum itu adalah menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Jadi, prinsipnya selagi rasa keadilan itu dapat dicapai, bagi masyarakat tidak masalah siapa pun yang mengendalikan hukum tersebut termasuk dalam penyidikan,” ucap Bahren, senin, (10/2/2025).
Asas dominus litis dalam RKUHAP ini sangat berbahaya, jikalau ini disahkan, hukum kita bisa semakin jauh dari keadilan. Kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut, tanpa ada keseimbangan dengan kepolisian dan pengadilan.
Penyalahgunaan kewenangan, jika RKUHAP dengan asas dominus litis disahkan tanpa mekanisme kontrol yang ketat. Kalau jaksa diberi kewenangan penuh, siapa yang akan mengawasi mereka. Kepolisian akan kehilangan peran dalam penyidikan, hakim kehilangan independensi dalam menilai perkara, dan masyarakat akan semakin sulit mencari keadilan.
Bahren berharap, para aparat penegak hukum harus profesionalitas untuk menegakkan keadilan dengan tidak disahkannya asas dominus liris.
“Jadi yang dituntut masyarakat itu profesionalitas para penegak hukum. Tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Yang lemah jadi korban hukum,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post