Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
No Result
View All Result
Jeka24
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • REGIONAL
Home BERITA

Polemik Keputusan MK Terkait Batas Cawapres Manimal Usia 40 Tahun, Adian Teguh: Itu Keputusan yang Final

15/11/2023
in BERITA
A A
0
321
SHARES
2.5k
VIEWS

JEKA24.ID | JAMBI – Persoalan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keurusan batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan daerah menjadi polemik di masyarakat. Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023.

Baca juga

Penggiat Media STV News Bungo Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Jaga Kamtibmas

Bank Jambi Pastikan Pembangunan Gedung KCU Rampung

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Adapun materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.

Banyak pandangan di masyarakat terkait hal tersebut, ada yang setuju dengan keputusan yang telah diputuskan oleh MK dan ada juga yang tidak menyetujui dikarenakan hal tersebut seakan dipaksa oleh elit politik.

Adian Teguh, ST., S.H, Selaku Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Jambi dan sekaligus Ketua Forkom Ormas Provinsi Jambi berpendapat, perihal permasalahan tersebut adalah normal dan sudah menjadi hal yang biasa, dikarenakan ini bertepatan dengan Pemilu 2024, ini menjadi suatu persoalan yang dianggap masyarakat di paksakan.

“Putusan MK tentang usia Cawapres minimal berusia 40 tahun tersebut, saya berpendapat bukan daru aspek hukum tetapi dari perspektif pendapat masyarakat pendapat publik, bahwa memang terjadi pro kontra permasalahan batas usia ini, ada yang setuju ada yang tidak setuju dan tentunya ini merupakan suatu hal yang sebenarnya normal dan biasa, namun karena ini bertepatan dengan Pemilu, ini menjadi suatu persoalan sebagai dari masyarakat menganggap ini sesuatu yang di paksakan dalam tanda kutip diduga untuk meloloskan salah satu pasangan Cawapres,” Kata Adian Teguh saat di wawancarai, Selasa (14/11/2023).

Ditambahkan Adian Teguh, walapun ini menjadi polemik di masyarakat, keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah konstitusi adalah keputusan yang sangat final dan mengikat.

“Apa yang sudah di putuskan oleh MK, tentunya itu adalah keputusan yang sangat final, maka dari itu seyogyanya masyarakat mau tidak mau karena keputusan sudah final, tetapi dari keputusan itu, Mahkamah Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) di kemudian hari memproses Anwar Usman dan mencopot jabatannya daru Ketua MK, itu sudah sesuai dengan aturan atau portal perundang-undangan yang berada di dalam MK itu sendiri, etika dan kode etik yang ditetapkan internal dan ini juga menjadi sesuatu keputusan yang menjadi pro dan kontra, hal ini dikarena adanya Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Adian Teguh sebagai masyarakat harus memahami pokok persoalan yang terjadi, jangan sampai hal tersebut menyebabkan bangsa ini terpecah belah dan harus berpikir secara dewasa demi untuk kemajuan NKRI.

“Seharusnya kita memahami terlebih dahulu persoalannya dan tentunya hal-hal yang seperti ini tidak menjadi suatu kedudukan dan tidak menjadi suatu yang menjadi pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, terus harus disikapi dengan sesuatu yang sifatnya ilmuan atau pendewasaan berpikir kita secara politik, sebut Adian Teguh.

Pada intinya, apa yang sudah menjadi persoalan sekarang, kita sebagai negara demokrasi, mari kita sukseskan Pesta Demokrasi, siapapun yang akan terpilih, masyarakat berharap bisa mewujudkan apa yang di cita-cita oleh masyarakat.

“Karena bagi masyarakat intinya siapa pun pemimpinnya yang menang dalam pesta demokrasi ini, harus melaksanakan apa yang diperintahkan konstitusi dan tujuan negara yang untuk mensejahtera masyarakat, pasti masyarakat akan memilih dan itu pasti akan terwujud,” ungkapnya. (*).

Tags: DPW Pekat IB JambiMahkamah Konstitusi
Previous Post

Kota Jambi Tuan Rumah Hari Krida Pertanian ke-51 Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

OJK Peroleh Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Berita Serupa

Penggiat Media STV News Bungo Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Jaga Kamtibmas

15/04/2026
0

JEKA24.COM – Penggiat media STV News Kabupaten Bungo, Sonny Ardiansyah, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban...

Bank Jambi Pastikan Pembangunan Gedung KCU Rampung

15/04/2026
0

JEKA24.COM | KOTA JAMBI – Terkait pemberitaaan pembangunan gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Jambi yang beredar dimedia beberapa waktu...

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

14/04/2026
0

JEKA24.COM | JAMBI - Kabar baik bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan Islam. Pendaftaran...

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

13/03/2026
0

JEKA24.COM | SUMATERA - Ramadan selalu identik dengan koneksi. Kabar orang tua yang ditunggu, video call saat sahur, hingga perjalanan...

Safari Ramadhan di Sarolangun, Gubernur Al Haris Berkomitmen untuk Sekeladi

28/02/2026
0

JEKA24.COM | SAROLANGUN - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH melaksanakan Safari Ramadhan 1447 H di Desa Batu...

Next Post

OJK Peroleh Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Syarif Fasha Komandoi Tim Pemenangan Anies-Muhaimin di Jambi

Hadiri Puncak HKP Ke-51, Gubernur Al Haris : Pertumbuhan Ekonomi Jambi 1,9 Persen Disumbangkan dari Sektor Pertanian

Gubernur Al Haris Buka Gelar Karya Forest Programme II

Hj. Hesnidar Haris Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Transisi Menyenangkan di SD Xaverius 1 Kota Jambi

Discussion about this post

POPULER

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Resmi Ditahan

22/12/2022

Sadis ! Seorang Anak di Kuala Tungkal Jambi Tega Membunuh ke Dua Orang Tuanya

04/01/2023

PJ Bupati Sarolangun Dilaporkan ke KPK Terkait Perizinan Jalan Batubara

20/01/2023
FOTO. Universitas Jambi

Tegas ! UNJA Alihkan Semua Tugas Oknum Dosen Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

23/12/2022

Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Kuala Tungkal Jambi Berhasil Diringkus Polisi

04/01/2023

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

17/12/2022

Peringati Hari Ibu , Kapolda Jambi Apresiasi Perjuangan Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

22/12/2022

Kabel Tembaga Senilai Rp180 Juta di Enam Gardu PLN Jambi Hilang, Diduga Ada Sindikat

25/12/2022

Resmi Pakai Baju Tahanan, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Tertunduk Lesu

23/12/2022

Ketua Karang Taruna Mestong Tegas Tolak Aktivitas Illegal Drilling di Jambi

11/09/2025
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

Menpar Sebut IPKN Indikator Penguatan Sektor Pariwisata Indonesia

0
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat menjadi narasumber dalam dalam FGD Mitigasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit di Teras Mendalo, Jaluko, Kamis (15/12/2022).

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

0
ILUSTRASI. Gedung KPPU

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPPU Kepada 7 Maskapai Penerbangan, Ini Kronologinya !

0
Sekretaris Daerah Sudirman dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

0
ILUSTRASI. Tiket Pesawat Terbang

Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Akan Melambung Tinggi

0

Maraknya Galoan C Ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sangat Memprihatinkan

0
FOTO. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bertemu Dubes Singapura

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

0
ILUSTRASI

Kadisdik Jambi Larang Memungut Apapun dari Peserta Didik

0
Atlet Dayung Jambi

Atlet Jambi Raih Medali Emas ke-6 di Kejurnas Dayung 2022

0

Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas

0

Penggiat Media STV News Bungo Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Jaga Kamtibmas

15/04/2026

Bank Jambi Pastikan Pembangunan Gedung KCU Rampung

15/04/2026

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

14/04/2026

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

13/03/2026

Safari Ramadhan di Sarolangun, Gubernur Al Haris Berkomitmen untuk Sekeladi

28/02/2026

Safari Ramadhan di Batang Hari, Wagub Sani Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Dukung Visi Jambi Mantap 2029

27/02/2026

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026

Wagub Sani: Bazar BKOW Kolaborasi Apik, Ruang Pemberdayaan dan Ruang Kepedulian

24/02/2026

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026

Forkom Ormas Kota Jambi Dukung Program Indonesia Asri Presiden Prabowo, Siapkan Bank Sampah Digital BSSJ

23/02/2026

JAMBI KERAS 24 JAM

Jeka24

JEKA24 — DISCLAIMER — KODE ETIK — PEDOMAN MEDIA SIBER — REDAKSI — SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

MEDIA SOSIAL

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • BISNIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
  • HIBURAN
    • SELEB
    • UNIK
    • VIRAL
  • OPINI
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • REGIONAL
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL