JEKA24.COM | JAMBI – Maraknya judi online di Indonesia kini telah menjadi darurat sosial dan menjadi ancaman serius. Dari data yang didapat Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi, Provinsi Jambi menjadi tingkat teratas se-Indonesia yang terlibat Judi Online (JUDOL) dengan kategori anak usia 10-20 Tahun.
Informasi ini didapat Langsung oleh Gubernur Jambi, AL Haris saat melaksanakan Retreat Kepala Daerah di Magelang yang disampaikan langsung oleh Kapolri, Jendral listyo Sigit, dihadapan seluruh kepala daerah yang hadir.
Melihat kondisi tersebut, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan Pemprov Jambi telah berupaya melakukan beberapa tahap sosialisai kepada masyarakat atas bahayanya Judi Online, dengan menggunakan spanduk bertuliskan “STOP JUDI ONLINE” dan melakukan deklarasi ke sekolah maupun universitas.
Ariansayah meminta peran aktif dari orang tua dalam mengawasi anaknya agar tidak terjerat dalam kasus judi online. Ia menegaskan, bahwa Judi Online itu hanya setingan kita tidak akan menang,yang menang itu pasti bandar kita hanya diberi harapan untuk menang.
“Judi Online itu yang menang pasti bandar, karena, karena yang kita lawan itu mesin yang sudah di seting,” Ujar Ariansyah.
Diakhir sesi wawancara Ariansah juga menegaskan bahwa dampak dari Judi online sangat berbahaya bagi semua kalangan lapisan masyarakat, yang berdampak pada meningkatnya kriminalitas, perceraian dan yang paling menakutkan tindakan bunuh diri.







































Discussion about this post