JEKA24.ID | JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi di awal tahun 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika dan mengamankan sebanyak 8 tersangka di wilayah Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Tomas Panji mengatakan, 8 tersangka yang diamankan merupakan dari 3 laporan polisi pada bulan Januari 2023.
“Dari tiga laporan, ada satu laporan kasus yang cukup besar yakni barang bukti sabu sebanyak 3,14 kilogram, sementara ganja sebesar 0,91 kilogram,” katanya saat konferensi pers di gedung Mapolda Jambi, Jumat (13/1/2022).
Dari laporan polisi pertama, petugas mengamankan tersangka inisial NP dan SP dengan barang bukti 3,125 kilogram sabu, dan laporan kedua inisial GL, AG, RD dan RY, barang bukti yang diamankan 0,91 kilogram ganja.
Sementara laporan polisi yang terakhir, tersangka inisial RS dan NV dengan barang bukti sebesar 15,34 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Ditambahkan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat menyebut, barang bukti sabu-sabu timnya dapatkan dari Provinsi Riau dan untuk barang bukti ganja kita dapatkan di wilayah Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
“Sabu ini lintas Provinsi, dari 3,14 kilogram sabu itu, kita menyelamatkan sebanyak 15 juta lebih jiwa manusia dan untuk ganja seberat 0,91 kilogram itu menyelamatkan 364 jiwa dari pengguna narkotika tersebut,” imbuhnya.
Dari semua tersangka tersebut, Kompol Al Hajat menyebutkan, mereka para kurir diupah untuk mengantar sabu-sabu itu bervariasi, sesuai dengan pesanan nilai yang mereka antar.
“Dari 8 tersangka itu sebagian kurir semua, mereka diupah sesuai pesanan yang di antar, jadi kalo kita kalkulasi barang bukti ini, kalau di rupiahkan mencapai 4 milia rupiah,” pungkas Kompol Al Hajat. (*).
Ketua Karang Taruna Mestong Tegas Tolak Aktivitas Illegal Drilling di Jambi
KATIGO.ID | MUARO JAMBI – Ketua Karang Taruna Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Erlangga Subiantoro menegaskan penolakannya terhadap praktik illegal...
Discussion about this post