JEKA24.COM | JAMBI – Polemik penetapan zona merah di wilayah Kenali Asam Bawah, Kenali Bawah, dan Kenali Asam Atas hingga kini masih terus bergulir. Proses penyelesaian terhadap status lahan milik warga yang masuk dalam klaim Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina disebut masih berjalan.
Berdasarkan data yang beredar, dari total sekitar ±5.506 bidang tanah milik warga yang diklaim sebagai BMN, dua kelurahan di Kota Jambi tercatat memiliki jumlah kasus paling besar. Kelurahan Kenali Asam menjadi wilayah dengan jumlah klaim terbanyak, yakni sekitar 1.843 bidang tanah, disusul Kelurahan Kenali Asam Bawah dengan sekitar 1.314 bidang tanah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum kepemilikan lahan serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat penetapan zona merah. Warga berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Forum Tolak Zona Merah, Derry Anandia, menghimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan kekompakan selama proses penyelesaian konflik masih berlangsung.
“Kami dari Forum Tolak Zona Merah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, menjaga kekompakan, serta menjaga arah perjuangan ini agar tidak ternodai oleh tindakan-tindakan provokatif,” ujar Derry. Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan harus dilakukan secara bersama-sama dan penuh tanggung jawab, tanpa terpengaruh oleh provokasi yang dapat merusak tujuan bersama.
“Kita wajib saling bahu-membahu untuk penyelesaian zona merah ini sampai selesai dan tuntas, hingga keadilan itu benar-benar datang kepada masyarakat Kota Jambi. Sekali lagi, mari kita jaga kekompakan dan kondusifitas, jangan sampai kita terprovokasi dan merusak arah perjuangan kita,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Derry menyampaikan pesan solidaritas kepada seluruh masyarakat yang terdampak konflik tersebut.
“Salam masyarakat yang melawan demi hidup rakyat Indonesia,” pungkasnya. (*).








































Discussion about this post